UMUM
2. Siswa yang terlambat 15 menit tidak diizinkan masuk ke kelas dan dipulangkan dengan membawa surat keterangan dari sekolah.
3. Tidak dibenarkan dalam pergantian jam pelajaran meninggalkan kelas, kecuali seizin guru pengajar pada jam pelajaran tersebut.
4. Pada waktu istirahat siswa dilarang keluar dari lingkungan sekolah tanpa seizin petugas piket.
5. Siswa yang meninggalkan sekolah karena sakit sebelum pelajaran selesai harus dijemput keluarga dan seizin kepala sekolah atau petugas piket.
6. Siswa tidak dibenarkan minta izin meninggalkan pelajaran untuk pulang karena sesuatu keperluan di luar kepentingan sekolah, kecuali sebelumnya ada surat dari orang tua/wali atau permintaan orang tua/wali.
7. Siswa yang meninggalkan kelas karena urusan organisasi/sekolah/pelajaran, harus seizin Pembina/guru pengajar.
8. Ketua kelas dan stafnya harus lapor kepada petugas piket bila dalam waktu 5 (lima) menit guru belum hadir di kelas.
9. Apabila ada guru yang berhalangan datang, siswa tidak dibenarkan berkeliaran diluar kelas melainkan siswa harus:
1. mengerjakan tugas dari guru yang bersangkutan/petugas piket sampai tuntas.
2. memanfaatkan waktu untuk belajar/diskusi mengenai materi pelajaran yang belum dikuasai atau membaca di perpustakaan.
RAMBUT
2. Perempuan bila rambutnya panjang harus diikat/dikepang sehingga tampak rapih
3. Rambut harus disisir dengan rapih, dan yang berkerudung rambut tidak keluar Dari kerudung.
PERHIASAN
2. Bila dalam keadaan terpaksa siswa membawa barang yang dilarang pada point 1, maka keberadaan perhiasan, HP dan barang berharga lainnya yang bersifat pribadi Menjadi tanggungjawab masing-masing siswa yang bersangkutan.
KEBERSIHAN
2. Setiap hari secara bergiliran regu kerja tiap kelas melakukan gerakan peduli bersih pada waktu yang ditentukan.
KETERTIBAN
2. Siswa yang membawa sepeda motor, masuk/keluar sekolah harus melalui pintu yang disediakan dan diparkir secara tertib di tempat yang telah ditentukan
3. Siswa tidak diperkenankan membuang sampah sembarangan.
TATAKRAMA / BERSOPAN SANTUN
2. Siswa dilarang membawa makanan serta memakannya di dalam kelas.
KETERTIBAN UPACARA BENDERA
2. 15 (Lima belas ) menit sebelum Pkl.07.00, siswa harus sudah berada di lapangan upacara
3. Siswa yang tidak dapat mengikuti upacara bendera karena sakit dan lain-lain hal harus melapor terlebih dahulu kepada petugas piket.
PERINGATAN KERAS
2. Membawa / minum-minuman keras
3. Berkelahi atau main hakim sendiri
4. Merusak sarana dan prasarana sekolah
5. Mengambil milik orang lain/mencuri
6. Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkann keresahan
7. Berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan
8. Merokok di lingkungan sekolah
9. Membawa senjata tajam tanpa sepengatahuan sekolah
10. Mengubah/memalsukan raport
11. Mengikuti organisasi terlarang
12. Terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba/zat aditif lainnya
13. Membawa buku/gambar porno/Film Forno
14. Nikah/kawin/hamil selama dalam pendidikan sekolah.
PERATURAN TAMBAHAN
2. Selama 15 menit sebelum jam pertama, semua siswa wajib membaca ayat suci Al-Quran dan menyimak isi kandungan/penjelasannya.
3. Pada jam terakhir sebelum pulang/meninggalkan kelas wajib membersihkan, merapikan kelas dan membaca doa.
4. Setiap akhir bulan ketua kelas tiap kelas menyerahkan rekapitulasi ketidakhadiran siswa Kepada wakasek kesiswaan setelah ditanda tangani oleh pengabsen dan wali Kelas.
5. Membudayakan kegiatan infaq Shodaqoh siswa dikoordinir oleh osis
6. jika siswa terlambat datang ke sekolah lebih dari 3 kali maka tidak diizinkan Masuk kelas, dan dipulangkan dengan membawa surat dari sekolah.
7. Siswa tidak diperkenankan memakai jaket dilingkungan sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar