Transkripsi
1
PERSYARATAN DAN SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JALUR REGULER
ONLINE SMP DAN SMA NEGERI KOTA BANDAR LAMPUNG 1. Sistem PPDB Online Kota
Bandar Lampung Pelaksanaan PPDB yang seluruh prosesnya dilaksanakan
dengan sistem komputerisasi mulai dari pendaftaran, seleksi, sampai pada
pengumuman. Penyelenggaraan PPDB Online Dinas Pendidikan Kota Bandar
Lampung bekerja sama dengan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pendidikan (Pustekkom), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud), Jakarta Sistem PPDB Online diperuntukkan bagi sekolah yang
akan menyelenggarakan PPDB jalur reguler, yaitu sebanyak 32 SMP Negeri, 1
MTS Negeri dan 17 SMA Negeri 2. Persyaratan Pendaftaran PPDB SMA
Pendaftaran calon peserta didik baru SMA dilakukan sendiri oleh calon
yang bersangkutan dengan persyaratan sebagai berikut: a. Mengisi
formulir pendaftaran; b. Menyerahkan foto copy ijazah SMP atau surat
keterangan lain yang setara dengan membawa aslinya; c. Menyerahkan SKHUN
Asli dan foto copy-nya; d. Menyerahkan pas foto ukuran 3 x 4 cm
sebanyak 2 lembar; e. Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari
luar daerah harus melampirkan surat pindah rayon; f. Usia
setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2012; dan g. Calon
peserta didik baru yang dinyatakan diterima dapat didiskualifikasi
apabila pada saat lapor diri tidak memenuhi persyaratan di atas. 3.
Seleksi PPDB SMA a. Seleksi penerimaan peserta didik SMA dilakukan
berdasarkan nilai hasil Ujian Nasional (UN) pada SKHUN; b. Mata
pelajaran hasil Ujian Nasional (UN) yang dijadikan dasar seleksi pada
SMA Negeri adalah nilai ujian teori mata pelajaran: Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA (sains); c. Siswa yang dinyatakan
diterima adalah siswa yang mendapatkan jumlah nilai tertinggi dari hasil
akhir setelah pembobotan (Nilai N) dan diranking sampai mencapai jumlah
daya tampung; d. Jika terdapat nilai akhir (NA) yang sama pada batas
maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai
berikut: 1) Urutan prioritas pilihan; 2) Melihat perbandingan nilai UN
setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan yaitu: Bahasa
Indonesia, Matematika, IPA, dan Bahasa Inggris; 3) Didahulukan usia yang
lebih tua; dan 4) Didahulukan siswa asal Kota Bandar Lampung. Jika
ketentuan tersebut di atas nilainya sama, maka yang bersangkutan
diterima semua.
2 Satuan
Pendidikan SMA/sederajat PETUNJUK TEKNIS/MEKANISME SELEKSI PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU a. Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik baru
SMA/sederajat dilakukan berdasarkan Nilai PPDB, yang bersumber dari
hasil Ujian Nasional (UN) pada SKHUN, diformulasikan bersama Nilai
Prestasi (NP). Nilai Prestasi diambil dari Piagam kejuaraan hasil lomba
akademik maupun non akademik yang dimiliki peserta didik baik secara
individu maupun kelompok. Nilai PPDB seleksi dihitung dengan menggunakan
rumus sbb: Keterangan NPPDB = NUN + NP NPPDB NUN NP : Penjumlahan NUN
dan NP : Nilai Total Ujian Nasional : Nilai Prestasi (berdasarkan piagam
yang dimiliki siswa) b. Mata pelajaran hasil NUN SMP yang dijadikan
dasar seleksi pada SMA adalah nilai ujian teori mata pelajaran: Bahasa
Indonesia, Matematika, Bahasa Inggeris dan IPA (sains); c. Jika Nilai
PPDB sama maka dilakukan urutan seleksi sebagai berikut: 1) Pilihan
sekolah; 2) Mendahulukan calon peserta didik yang umurnya lebih tua; 3)
Mendahulukan calon Peserta Didik yang berasal darikota/kabupaten
setempat; dan 4) Jika seluruh kondisi tersebut di atas terpenuhi, maka
calon peserta didik diterima semua. d. Jika ada perbedaan antara nilai
UN yang ada pada server dengan SKHUN yang dimiliki siswa, maka panitia
akan melakukan verifikasi ke Dinas Pendidikan Propinsi. e. Calon peserta
didik baru yang berasal dari luar Kota Bandar Lampung dapat diterima
maksimal 5% dari jumlah kuota yang ditetapkan, dengan pembulatan ke atas
atau ke bawah, sepanjang memenuhi persyaratan dan tingkat kelulusan di
tingkat satuan pendidikan tersebut.
3
Penghargaan Prestasi 1. Calon peserta didik baru yang memiliki prestasi
di bidang olahraga, seni/ kreativitas dan minat mata pelajaran baik
perorangan maupun beregu yang memperoleh prestasi sebagai juara I, II,
atau III Tingkat Kota/kabupaten yang diselenggarakan secara berjenjang
dan resmi oleh Dinas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atau Induk
Organisasi akan memperoleh tambahan nilai yang diperhitungkan dalam
penentuan peringkat seleksi PPDB setelah diverifikasi dan disahkan oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung 2. Prestasi Bidang Akademik
yang dapat diperhitungkan meliputi kejuaraan/lomba: a) Olimpiade Sain
Nasional (OSN); b) Siswa Prestasi; c) Debat Bahasa Inggris; d) LCC
Mapel; e) Rumpun Mapel dan Kebahasaan; f) LPIR;dan g) Lomba Bahasa. 3.
Prestasi Bidang Non Akademik yang dapat diperhitungkan meliputi
kejuaraan/lomba: a) Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN); b) Pekan
Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); c) Festival Lomba Seni Siswa Nasional
(FLS2N); d) KIR; e) Dokter Kecil; f) PMR; g) Lomba Tingkat (Pramuka); h)
Kejuaraan olahraga yang diselenggarakan oleh induk organisasi cabang
olahraga; 4. Prestasi diperoleh selama kurun waktu 3 (tiga) tahun
terakhir yaitu sejak Juli Piagam dilegalisir oleh Penyelenggara atau
Dinas Pendidikan Kab/Kota dan dapat menunjukkan aslinya; 6. Skor
prestasi yang diperhitungkan adalah salah satu Prestasi Tertinggi. 7.
Penskoran Prestasi terhadap piagam (untuk semua jenjang) a. Kejuaraan
Tingkat Nasional (Individu maupun beregu) 1) Juara I, diberi tambahan
nilai 2,00 2) Juara II, diberi tambahan nilai 1,75 3) Juara III, diberi
tambahan nilai 1,50 b. Kejuaraan Tingkat Propinsi (Individu maupun
beregu) 1) Juara I, diberi tambahan nilai 1,50 2) Juara II, diberi
tambahan nilai 1,25 3) Juara III, diberi tambahan nilai 1,00 c.
Kejuaraan Tingkat Kab/Kota (Individu maupun beregu) 1) Juara I, diberi
tambahan nilai 1,00 2) Juara II, diberi tambahan nilai 0,75 3) Juara
III, diberi tambahan nilai 0,50
4
Pemilihan Sekolah Tujuan SMA 1. Untuk sekolah tujuan SMA: setiap Calon
Peserta Didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) SMA yang terdapat pada
Rayon SMA Kota Bandar Lampung; 2. Penetapan sekolah pilihan dilakukan
pada saat pendaftaran, dan bila sudah terdaftar secara online, maka
tidak dapat dilakukan perubahan. Daftar Sekolah Peserta PPDB Online
2014/2015 No Nama Sekolah 1 SMA Negeri 1 Bandar Lampung 2 SMA Negeri 2
Bandar Lampung 3 SMA Negeri 3 Bandar Lampung 4 SMA Negeri 4 Bandar
Lampung 5 SMA Negeri 5 Bandar Lampung 6 SMA Negeri 6 Bandar Lampung 7
SMA Negeri 7 Bandar Lampung 8 SMA Negeri 8 Bandar Lampung 9 SMA Negeri 9
Bandar Lampung 10 SMA Negeri 10 Bandar Lampung 11 SMA Negeri 11 Bandar
Lampung 12 SMA Negeri 12 Bandar Lampung 13 SMA Negeri 13 Bandar Lampung
14 SMA Negeri 14 Bandar Lampung 15 SMA Negeri 15 Bandar Lampung 16 SMA
Negeri 16 Bandar Lampung 17 SMA Negeri 17 Bandar Lampung
5
JADWAL PELAKSANAAN PPDB ONLINE TAHUN PELAJARAN 2014/2015 No Kegiatan
Tanggal Waktu Pelaksana 1 Pendaftaran dan Seleksi Masuk Juli :00 14:00
WIB Panitia Sekolah 04 Juli :00 11:00 WIB Panitia Sekolah 2 Penutupan
Pendaftaran 04 Juli :00 WIB Panitia Sekolah 3 Pengumuman 05 Juli :00
23:59 WIB Web 4 Daftar Ulang Juli :00 14:00 WIB Panitia Sekolah